JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 17 daerah di Jawa Barat.
Upah tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi mencapai Rp6.028.033, sedangkan terendah di Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.596.902.
Penetapan UMSK 2026 Jabar ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.
Keputusan ini mencakup 122 sektor industri berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bertambah signifikan dari regulasi sebelumnya yang hanya mengatur 51 sektor.
Kebijakan baru ini juga memperluas cakupan wilayah dengan menambahkan lima kabupaten yang sebelumnya belum memiliki UMSK. Kelima daerah tersebut adalah Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.





