Sajabar

Diancam Akan Dibunuh, Pemuda Asal Simalungun Tega Gagahi Remaja Putri

×

Diancam Akan Dibunuh, Pemuda Asal Simalungun Tega Gagahi Remaja Putri

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR Polres Pematang Siantar berhasil membekuk seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun dalam kasus percabulan atau kejahatan asusila terhadap seorang perempuan berinisial DYA (19) warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Senin (29/3/2021).

Polres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas , Iptu Rusdi tersangka, Farasian Dolyfer Manurung (23) warga Huta V, Simpang Karang Anyer, Kelurahan Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pekan Ini Tidak Ada Zona Merah di Jawa Barat

“Tersangka melakukan aksinya di rumah korban, Minggu (7/3/2021) dengan cara memaksa korban dibawah ancaman akan dibunuh bila menolak,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika korban di chatting tersangka melalui WhatsApp hendak datang ke rumahnya. Saat itu korban bersama adiknya duduk diruang tamu.

Begitu tersangka datang, adik korban pergi keluar rumah. “Awalnya tersangka menjelaskan akan datang melalui chatting di WhatsApp kepada korban,” ucap Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Ayam Tangkap Khas Aceh Ini, Bikin Nagih

Melihat korban sendiri dalam rumah, lanjut dia, tersangka langsung menarik tangan korban dibawa ke dalam kamar, korban sempat menolak ajakan tersebut. Kemudian tersangka mengancam akan membunuh korban apabila menolak sambil menutup mulut korban dengan tangan tersangka.

“Korban menolak ajakan tersebut, namun tersangka mengancam akan membunuh apabila menolak, dibawah ancaman kemudian tersangka berhasil mencabuli korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Erupsi Gunung Sinabung Semburkan Debu Vulkanik 1000 Meter ke Udara

Masih kata dia, korban trauma atas kejadian itu langsung melaporkan perbuatan korban kepada orangtuanya. Mendapat laporan itu, ibu korban MB (43) membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.

“Tersangka berhasil ditangkap dalam kasus perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan