Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memastikan revisi UMSK 2026 akan segera dilakukan.
Herman menyebut telah menerima instruksi langsung dari Gubernur KDM untuk menjalankan dua langkah strategis, yaitu meninjau ulang SK yang sudah diterbitkan dan menyiapkan keputusan tambahan bagi tujuh daerah yang belum tercantum.
“Yang tujuh kabupaten/kota yang belum (di SK-kan), akan secepatnya diterbitkan. Jadi total ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kita ikhtiarkan untuk dituntaskan,” kata Herman.
Herman menjelaskan proses penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 akan dikebut hingga dini hari dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Ia menuturkan perbedaan penetapan sebelumnya terjadi akibat perbedaan penafsiran aturan, namun kali ini pemerintah berkomitmen mengambil keputusan secara bijak.





