JABARNEWS | BANDUNG – Tarif pajak kendaraan plat kuning di Jawa Barat turun drastis mulai 2026. Pemprov Jabar yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi memangkas tarif pajak kendaraan angkutan penumpang dari 60 persen menjadi 30 persen, serta angkutan barang dari 100 persen menjadi 70 persen.
Kebijakan ini diumumkan Dedi Mulyadi melalui video di akun media sosial pribadinya, Jumat 2 Januari 2026. Penurunan tarif pajak kendaraan angkutan ini berlaku untuk seluruh kendaraan angkutan umum di Jawa Barat.
“Kendaraan plat kuning angkutan penumpang yang dulu 2025 dikenakan 60 persen pajaknya, hari ini diturunkan menjadi 30 persen. Sedangkan plat kuning untuk angkutan barang yang dulu dikenakan tarif 100 persen, sekarang diturunkan menjadi 70 persen,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Sabtu (3/1/2025).
Berbeda dengan tarif pajak kendaraan plat kuning yang turun, Gubernur Jabar memastikan pajak kendaraan pribadi roda dua dan roda empat tidak mengalami kenaikan. Tarif pajak tetap sama seperti 2025, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dedi Mulyadi juga mengucapkan terima kasih kepada pembayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Ia menyatakan jalan-jalan di Jawa Barat yang mulus, lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, dan CCTV adalah hasil dari kepatuhan warga membayar pajak.





