JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetujui UMK Purwakarta 2026 hingga resmi menembus Rp5 juta.
Penetapan UMK Purwakarta tersebut merupakan bagian dari keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dedi Mulyadi menegaskan, UMK Jabar 2026 ditetapkan dengan menyetujui seluruh usulan yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota tanpa perubahan, baik untuk UMK maupun Upah Minimum Sektoral.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi dari bupati dan wali kota diterima sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Rekomendasi dari kabupaten dan kota tidak ada yang diubah. Semua sesuai arahan Pak Gubernur,” kata Kim.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Purwakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.052.856. Angka ini menempatkan Purwakarta sebagai salah satu daerah di Jawa Barat dengan UMK yang menembus Rp5 juta.
Penetapan UMK Purwakarta 2026 sebelumnya diusulkan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.
Om Zein merekomendasikan perkalian alfa 0,7 sebagai jalan tengah setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta mengalami kebuntuan antara serikat pekerja yang mendesak alfa 0,9 dan pengusaha yang bertahan di alfa 0,5.





