“Dari atas dua angka, dari bawah dua angka. Maka kami rekomendasikan alfa 0,7 untuk ke Jawa Barat,” ujar Om Zein, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Rekomendasi UMK Purwakarta 2026 kemudian dikirimkan ke tingkat provinsi dan disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Secara umum, kenaikan UMK Jabar 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dengan rata-rata kenaikan di kisaran 5 hingga 7 persen. Wilayah industri dan metropolitan masih mendominasi daftar UMK tertinggi di Jawa Barat.
UMK tertinggi Jawa Barat 2026 ditempati Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, mendekati Rp6 juta. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Selain wilayah industri utama, sejumlah daerah penyangga dan wilayah berkembang mencatatkan kenaikan persentase cukup tinggi.
Kabupaten Majalengka mencatatkan kenaikan tertinggi mencapai 7,93 persen, disusul Kabupaten Cirebon, Kota Banjar, dan Kabupaten Kuningan.
Pemprov Jabar menilai tren tersebut sebagai bagian dari upaya memperkecil kesenjangan upah antarwilayah, seiring dengan berkembangnya kawasan ekonomi baru di wilayah Rebana dan koridor industri timur Jawa Barat.
Keputusan UMK Jabar 2026 wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK.





