Sajabar

Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Bui

×

Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman selama 6 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang tuntuan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:  Bupati Deg-degan Lihat Harga Bahan Baku Tempe Melambung

“Menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dan denda 50 juta dengan subside kurungan 3 bulan,” kata jaksa.

JPU menilai Bahar bersalah dengan melakukan penganiayaan dan merampas kemerdekaan orang lain terhadap dua korbannya yang masih di bawah umur, yakni M Khoirul Umam Al Mudzaqi (17) dan Cahya Abdul Jabar (18).

Baca Juga:  Jasad Pemancing Ciulang Berhasil Ditemukan

Atas dasar itu jaksa menuntut Bahar dengan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar mengaku mengerti atas apa yang tuntutan yang dibacakan JPU. Ia beserta kuasa hukumnya sama-sama akan mengajukan nota pembelaan.

Baca Juga:  Waspada Longsor Susulan, Pengendara di Jalur Selatan Garut-Bandung Harap Hati-hati

Sementara sambil meninggalkan ruang sidang Bahar mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat.

“Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” singkatnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan