Sajabar

Hati-hati Modus Investasi

×

Hati-hati Modus Investasi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyatakan, ada 4 modus investasi ilegal yang diprediksi bakal marak ke depannya. Investasi ilegal semakin jeli bermain, jadi bila tidak hati-hati bisa kehilangan pundi-pundi Rupiah.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, modus pertama adalah mata uang kripto (cryptocurrency). Menurut dia, investasi cryptocurrency bersifat spekulatif dan fluktuasinya sangat tinggi.”Ada dua program investasi dalam cryptocurrency, yaitu lending atau bonus peminjaman cryptocurrency kepada pihak lain dan staking atau bonus penyimpanan cryptocurrency dalam jangka waktu tertentu,” katanya dikutip dari kompas, Jumat (20/4/2018).

Baca Juga:  Rumah Terendam Banjir, Warga Kabupaten Batu Bara Tidur di Pinggir Jalan

Modus kedua adalah multilevel marketing (MLM). Bila MLM menawarkan produk atau jasa tanpa izin dan fokus kepada member get member dengan iming-iming imbal hasil, bukan kepada penjualan produk. Modus ketiga adalah produk komoditas berjangka (forex atau future) yang tidak memperoleh izin dari Bappebti.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pedagang Ketupat Merebak Di Purwakarta

Menurut Tongam, introducing broker akan menawarkan produk forex yang tidak memiliki izin. “Perusahaan forex dari luar negeri juga menawarkan produk di Indonesia tanpa izin,” ujar Tongam.

Modus terakhir adalah duplikasi laman, yakni mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. Perusahaan yang menyediakan laman tersebut menggunakan profil korporasi dari perusahaan legal.

Baca Juga:  Kahade!... Angin Puting Beliung Ancam APK

“Menggunakan juga nama website yang mirip dengan nama website resmi perusahaan legal,” sebut Tongam.

Selama periode Januari-April 2018, Satgas Waspada Investasi telah meminta 72 entitas investasi ilegal untuk menghentikan kegiatannya. Tongam mengungkapkan, penghentian kegiatan entitas investasi ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, media, dan penelusuran yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan