Sajabar

Perda RTRW Babat Lahan Pertanian Di Perkotaan

×

Perda RTRW Babat Lahan Pertanian Di Perkotaan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Peraturan Daerah (Perda) tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang menyebutkan, lahan pertanian di sekitar kota bisa dialihfungaikan sebagai kawasan pertumbuhan baru. Imbasnya, areal persawahan yang berada di tepi jalan utama sekitar perkotaan Kabupaten Karawang, dipastikan bakal hilang diganti pembangunan gedung-gedung baru.

Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Puguh T.H., mengungkapkan, beberapa koridor jalan utama di kota Karawang memang ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan baru. Itu bertujan untuk mengikuti perkembangan kawasan perkotaan.

Baca Juga:  Kabar Duka, Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf Tutup Usia

“Kabupaten Karawang saat ini sedang berkembang pesat. Pemerintah harus menyiapkan ruang bagi pertumbuhan kota juga area-area bisnis. Areal sawah yang berada di koridor atau sisi jalan utama wilayah perkotaan Karawang boleh beralih fungsi, ” kata Puguh, dikutip laman Pikiran Rakyat, Senin (16/4/2018).

Baca Juga:  Empat Terduga Teroris Diringkus Densus 88 di Bekasi

Dikatakannya, kendati beralih funsi jadi kawasan bisnis, pembangunan gedung di areal pertanian sisi jalan tetap dibatasi.

“Hanya sawah dengan radius 200 meter dari sisi jalan yang bisa dialihfungsikan. Selebihnya tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian,” terangnya.

Pantauan di lapangan, alih fungsi lahan pertanian memang saat ini sedang terjadi secara besar-besaran di sekitar wilayah perkotaan Karawang. Pengurugan sawah kerap dilakukan di kawasan itu.

Baca Juga:  Satgas Covid-19: Banyak Warga KBB Curi-curi Kesempatan Gelar Hajatan

Sawah-sawah kawasan perkotaaan Karawang yang banyak dialihfungsikan untuk pembangunan gedung-gedung baru di antaranya di Jalan Tarumanegara (akses tol Karawang Barat), Jalan Arteri Karawang-Cikampek, dan Jalan Lingkar Luar Karawang (Jalan Baru). (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan