Kebijakan ini juga merupakan bagian dari evaluasi total terhadap tata ruang Jawa Barat. Dedi mensinyalir banyaknya kasus banjir di berbagai daerah disebabkan oleh tata kelola ruang yang salah, termasuk pembiaran komoditas yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Terkait perkebunan yang sudah ada, seperti di wilayah Cirebon, Pemprov Jabar akan melakukan pengecekan ulang. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian peruntukan lahan, maka alih fungsi akan dilakukan secara paksa.
Perubahan regulasi ini akan dibahas secara komprehensif mulai Januari 2026 mendatang untuk memastikan seluruh wilayah Jawa Barat kembali ke fungsi ekologis yang seharusnya.
“Kami benahi mulai Januari dibahas untuk dilakukan perubahan di seluruh Jabar,” pungkasnya.(red)





