JABARNEWS | BANDUNG – UMK 2026 Jawa Barat memasuki tahap akhir penetapan. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan final dijadwalkan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, memastikan seluruh usulan UMK 2026 telah dicek langsung oleh pihaknya. Mayoritas usulan dinilai telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Rata-rata sudah sesuai PP 49 Tahun 2025 dengan alpha maksimal 0,9. Kami meminta gubernur tidak mengubah angka yang direkomendasikan bupati dan wali kota walaupun variasi kenaikannya berbeda-beda” ujar Roy, Selasa (23/12/2025).
Roy mengatakan, buruh saat ini masih menunggu keputusan resmi Pemprov Jabar karena pembahasan UMK 2026 Jawa Barat masih berlangsung dalam rapat pleno. Ia menyoroti potensi penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terhadap besaran kenaikan upah.
“Hampir di seluruh Jabar, APINDO hanya merekomendasikan alpha 0,5. Sementara pemerintah daerah rata-rata berada di angka 0,7 hingga 0,9,” katanya.





