“Rekomendasi dari kabupaten dan kota tidak ada yang diubah. Semua sesuai arahan Pak Gubernur,” tambah Kim.
Secara umum, kenaikan UMK Jabar 2026 berada di kisaran 5–7 persen, dengan wilayah industri dan metropolitan mendominasi daftar UMK tertinggi. Kota Bekasi tercatat Rp5.999.443, diikuti Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Daftar UMK Jabar 2026
Berikut adalah daftar UMK Jawa Barat 2026 dari nominal yang tertinggi hingga terkecil, berlaku mulai 1 Januari 2026:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Keputusan UMK Jabar 2026 wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan pengusaha dilarang membayar di bawah ketentuan UMK.





