Pekerja dengan kualifikasi tertentu tetap dapat menerima upah lebih tinggi sesuai kesepakatan.
Selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditetapkan naik 0,7 persen menjadi Rp2.317.601, sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 0,9 persen.(red)





