“Hingga saat ini, pembahasan UMSK revisi dari delapan kabupaten sudah diselesaikan di tiga daerah, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Purwakarta,” ujarnya, Minggu, (28/12/2025).
Dedi menyebut proses revisi UMSK menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan keputusan akhir penetapan UMSK 2026 Jawa Barat mencerminkan keadilan bagi seluruh stakeholder.
“Ini adalah ikhtiar untuk menumbuhkan spirit dialogis dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil,” katanya.
Meski perbedaan kepentingan masih terasa di lapangan, Dedi melihat buruh dan pengusaha memiliki tujuan yang sama: meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah tetap berkelanjutan.
“Dialog harus terus dijaga, supaya pemerintah dapat mengambil keputusan yang berkeadilan bagi seluruh elemen,” tegasnya.(red)





