Sekolah Juara

Kapolresta: Kami Akan Telusuri Proses Penyusunan DTKS di Kabupaten Cirebon

×

Kapolresta: Kami Akan Telusuri Proses Penyusunan DTKS di Kabupaten Cirebon

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menelusuri proses penyusunan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kabupaten Cirebon, yang saat ini bermasalah. 

“Kami akan menelusuri sekaligus penelitian, bagaimana mekanisme serta proses penyusunan DTKS (di Kabupaten Cirebon),” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat 26 November 2021.

Arif mengatakan DTKS Cirebon merupakan data yang diperoleh dari tingkat paling bawah yaitu dari RT, Desa, dan sampai ke tingkat kabupaten, kemudian ke pusat. 

Baca Juga:  Kembali Nahkodai DPW PKB Jabar, Syaiful Huda Dorong Kepemimpinan Generasi Muda

Baca Juga: Perampok Satroni Bank di Karawang, Gondol Uang Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga: Cegah Banjir, Kolam Retensi Andir di Kabupaten Bandung Tuntasnya Kapan? Ini Jawaban BBWS Citarum

Sehingga proses itulah lanjut Arif, yang akan ditelusuri oleh Satreskrim Polresta Cirebon, karena terdapat ASN, anggota Polri, BUMD yang masuk DTKS. 

Baca Juga:  Sempat Terlantar di NTT, 8 Warga Purwakarta Berhasil Dipulangkan

Baca Juga: Hujan Deras, Pohon Tumbang Terjadi di Beberapa Ruas Jalan Kota Bandung

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Tegaskan 278 Anggotanya yang Masuk DTKS Tidak Terima Bansos

“Karena DTKS merupakan data terpadu yang proses penyusunannya itu dari bawah ke atas. Proses mekanisme itulah yang akan ditelusuri, ditelaah sekaligus didalami,” tuturnya. 

Menurutnya masuknya beberapa data baik Anggota Polri, Dewan, ASN dan juga Kepala Desa itu murni karena kealpaan atau kesengajaan, itu yang akan didalami.

Baca Juga:  Sejumlah Artis Ibukota Meriahkan, Dies Natalis ke-16 Kampus USB YPKP

Namun lanjut Arif, setelah dilakukan verifikasi secara internal, tidak ada anggotanya yang menerima bantuan sosial. 

“Tidak ada satu pun anggota Polri yang terverifikasi untuk diusulkan menjadi daftar nominatif sebagaimana yang ada di dalam DTKS,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan