Sekolah Juara

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

×

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)
Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)

Wirdhanto mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan membuat saluran pipa untuk memudahkan pengambilan BBM dari dalam tangki kendaraan itu.

Mobil jenis Carry itu, lanjut dia, beroperasi dengan beberapa kali mengangkut BBM ke SPBU, kemudian BBM yang baru dibeli dikeluarkan dari saluran khusus ke jeriken, selanjutnya mobil kembali ke SPBU untuk membeli lagi BBM.

Baca Juga:  Awas! Pengguna Kendaraan Knalpot Bising Jangan Beredar di Garut Mulai Tanggal Ini

Wirdhanto menyampaikan aksinya itu terbongkar setelah mobil terbakar begitu juga sopirnya berinisial AA (42) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi korban kebakaran dan dirawat di rumah sakit.

Baca Juga:  Walah! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Jadi Buronan

“Dalam kasus itu menetapkan korban kebakaran menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM, pelaku masih rawat jalan karena sebagian tubuhnya terbakar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nurdin Yana Segera Perbaiki Jalan Putus Akibat Longsor di Peundeuy Garut

Wirdhanto menjelaskan, pembelian BBM yang dilakukan tersangka untuk dijual eceran di tempat SPBU mini miliknya di Jalan Pasirwangi yang saat ini tempatnya sudah disita.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan