Sekolah Juara

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

×

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)
Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)

Tersangka, kata Kapolres, biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 2,6 Juta UMKM Jabar Sudah Terkoneksi Digital

“BBM subsidi akan dijual kembali ke Pasirwangi, dia punya pom mini, dijual kembali ke masyarakat bisa dapat untung Rp4 sampai Rp5 juta setiap bulannya,” tandasnya.

Baca Juga:  Crazy Rich Malang Gilang, Nyatakan Siap Jadi Ayah Angkat Putra Vanessa Angel

Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Red)

Baca Juga:  Data BPBD: 30 Rumah Rusak Akibar Banjir Bandang di Kabupaten Garut
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan