Sekolah Juara

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

×

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)
Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)

Tersangka, kata Kapolres, biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU.

Baca Juga:  Soal Pelaksanaan PSBB, Pemkot Bandung Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

“BBM subsidi akan dijual kembali ke Pasirwangi, dia punya pom mini, dijual kembali ke masyarakat bisa dapat untung Rp4 sampai Rp5 juta setiap bulannya,” tandasnya.

Baca Juga:  Bunker Miras Ditemukan di Bawah Tanah di Garut, Ratusan Botol Disita

Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Red)

Baca Juga:  Pemkot Bandung Sudah Siapkan Ini Untuk Pemulihan Ekonomi, Pasca Pandemi
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan