Lapor RUU Pemilu Ke Menko Polhukam, Jika Deadlock, Kembali Ke UU Lama

JABAR NEWS | JAKARTA – Saat rapat di kantor Kementerian Kordinator Politik dan Keamanan (Kemenko polhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melaporkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).

“Hari ini saya laporkan soal proses sejauh mana RUU Pemilu,” ujar Tjahjo usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/06/2017).

Baca Juga:  LAZ Al Hilal Bagikan 50 Ton Beras untuk Guru Ngaji Se-Bandung Raya

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut sempat dikabarkan kalau pemerintah akan membahas RUU Organisasi Masyarakat (Ormas). Namun, Mendagri menjelaskan dirinya hanya melaporkan sejauh mana perkembangan RUU pemilu.

Menurut Mendagri, RUU pemilu hanya mempunyai dua alternatif, musyawarah atau voting pada sidang Paripurna DPR. “Kalau tidak bisa dua-duanya, pemerintah ajukan opsi. Ya sudah deadlock saja, kembali ke UU lama saja,” ungkap Tjahjo.

Baca Juga:  Lawan Hoaks, Ini Yang Ditempuh KPU Dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Seperti diketahui, Mendagri menargetkan rancangan undang-undang pemilu bisa selesai akhir bulan Juni. Dengan begitu, kerja Komisi Pemilihan Umum bisa lebih cepat.

“Saya kira sampai akhir bulan bisa. Karena tahapan harus berjalan Juli atau Agustus. Ini tapi dipercepat agar KPU-nya bisa kerja, itu saja,” ulas Tjahjo.

Baca Juga:  Waduh Ternyata Begini Kronologi Irjen Pol Teddy Jual Sabu Dari Barang Bukti

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung meyakini rapat pengambilan kesimpulan terhadap lima isu krusial oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu akan berujung mulus nantinya.

”Kami harap tidak (diselesaikan) di paripurna, mudah-mudahan selesai sesuai penjadwalan dari DPR,” ujar Yuswandi. (Red/dgr/nbh)

Jabar News | Berita Jawa Barat