DPRD Jabar

Tak Disangka, Wakil Ketua DPRD Bali Jadi Bandar Besar Narkoba

×

Tak Disangka, Wakil Ketua DPRD Bali Jadi Bandar Besar Narkoba

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | DENPASAR – Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Polisi juga menetapkan JGKS sebagai tersangka kasus narkoba, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo.

“Segera menyerahkan diri saja. Kami sudah siapkan surat cekal koordinasi dengan pihak imigrasi apabila yang bersangkutan melarikan diri lewat bandara,” ucap Hadi, Senin, (06/11/2017) dikutip dari laman polri.go.id.

Baca Juga:  Soal Pandangan Umum Tentang Ranperda P2APBD 2023, Ineu Purwadewi Sundari Beri Tanggapan Begini

Seperti diketahui, sebelumnya kediaman JGKS digrebek oleh Satnarkoba Polresta Denpasar pada, Sabtu (04/11/2017). Hasil penggerebekan ditemukan barang bukti berupa puluhan paket Sabu, senjata api, senjata tajam, dan uang tunai belasan juta rupiah.

Namun pada saat penggrebekan, JKGS tidak berada di tempat dan berhasil kabur melalui jendela kamar pribadinya.

Baca Juga:  DPRD Jabar: PPDB 2022 Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

“Saat geledah kamar yang bersangkutan di lantai dua kami menemukan tali yang tergantung di jendela, kemungkinan dia kabur lewat situ,” jelas Hadi.

Kapolresta Denpasar juga menerangkan bahwa JGKS adalah bandar besar narkoba di Bali.

“Bandar besar karena dia yang suplai ke masyarakat, yang tadinya tidak mengerti sabu jadinya mengerti,” ujarnya.

Baca Juga:  Wah! Ada Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Hingga Rp1,4 Miliar, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Lakukan Evaluasi

JGKS akan dikenakan pasal 112 tentang narkotika dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Selain dijerat pasal narkotika, polisi juga menjerat wakil rakyat itu dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan