Daerah

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMAN 1 Bandung Dinyatakan Sah Milik Negara

×

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMAN 1 Bandung Dinyatakan Sah Milik Negara

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung atau Smansa memasuki babak krusial. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Putusan MK ini sekaligus menguatkan hasil banding yang memenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Di Muktamar NU, Said Aqil Siroj Ungkap 2 Wasiat Pusaka KH Hasyim Asy’ari

Ketua Tim Advokasi Smansa Bandung, Arief Budiman, mengatakan informasi penolakan kasasi diterima melalui sistem e-court dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat pada Selasa pagi, 3 Maret 2026.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Hadir di Pasar Sederhana, Sosialisasikan Hal Ini

PLK sebelumnya mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada November 2024.

Baca Juga:  BMKG, Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Jumat 24 Maret 2023

Pada April 2025, PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dan membatalkan dokumen kepemilikan lahan atas nama Pemprov Jawa Barat.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23