Ini Vonis Untuk Pembakar Pencuri Amplifier Musala

JABARNEWS | BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa perkara penganiayaan dan pembakaran seorang pencuri amplifier musala, Muhammad Al Zahra alias Zoya, di Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/5/2018).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini, terdakwa Rosadi divonis delapan tahun penjara. Lima terdakwa lainnya, yaitu Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, dan Karta masing-masing divonis tujuh tahun penjara. Vonis mereka lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 10-12 tahun penjara.

Baca Juga:  Bingung Kenapa Kucing Suka Menggigit? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Menyikapi putusan itu, para terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

Rosadi divonis paling berat karena dianggap sebagai provokator pembakaran terhadap Zoya. Lima terdakwa lainnya turut serta melakukan pengeroyokan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Tiga Nama Teratas Calon Sekda Kota Bandung

“Kami akan menelaah lebih dulu, mempelajari sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Muhammad Ibu Fajar, mengomentari vonis para pembakar pencuri amplifier musala, dikutip laman Tempo.

Baca Juga:  Usai Divaksin, Muncul Benjolan dan Kelumpuhan Dialami Warga Sukaratu Cianjur

Diketahui, Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat