Sajabar

Ini Vonis Untuk Pembakar Pencuri Amplifier Musala

×

Ini Vonis Untuk Pembakar Pencuri Amplifier Musala

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa perkara penganiayaan dan pembakaran seorang pencuri amplifier musala, Muhammad Al Zahra alias Zoya, di Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/5/2018).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini, terdakwa Rosadi divonis delapan tahun penjara. Lima terdakwa lainnya, yaitu Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, dan Karta masing-masing divonis tujuh tahun penjara. Vonis mereka lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 10-12 tahun penjara.

Baca Juga:  Rentan Tertular Covid-19, Mahasiswa di Jabar Akan di Vaksin Juni

Menyikapi putusan itu, para terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

Rosadi divonis paling berat karena dianggap sebagai provokator pembakaran terhadap Zoya. Lima terdakwa lainnya turut serta melakukan pengeroyokan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Status Tak Jelas, Pegawai Honorer K2 Ontrog DPRD

“Kami akan menelaah lebih dulu, mempelajari sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Muhammad Ibu Fajar, mengomentari vonis para pembakar pencuri amplifier musala, dikutip laman Tempo.

Baca Juga:  SBF Akan Gelar Duta Model Seni & Budaya Agustus Mendatang

Diketahui, Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan