Sajabar

Ini Vonis Untuk Pembakar Pencuri Amplifier Musala

×

Ini Vonis Untuk Pembakar Pencuri Amplifier Musala

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa perkara penganiayaan dan pembakaran seorang pencuri amplifier musala, Muhammad Al Zahra alias Zoya, di Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/5/2018).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini, terdakwa Rosadi divonis delapan tahun penjara. Lima terdakwa lainnya, yaitu Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, dan Karta masing-masing divonis tujuh tahun penjara. Vonis mereka lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 10-12 tahun penjara.

Baca Juga:  Satu Orang Korban Ledakan Kilang Minyak Indramayu Meninggal Dunia

Menyikapi putusan itu, para terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

Rosadi divonis paling berat karena dianggap sebagai provokator pembakaran terhadap Zoya. Lima terdakwa lainnya turut serta melakukan pengeroyokan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Masih Libur Lebaran, Kepsek SMK Taruna Sakti Nyapu Halaman Sekolah

“Kami akan menelaah lebih dulu, mempelajari sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Muhammad Ibu Fajar, mengomentari vonis para pembakar pencuri amplifier musala, dikutip laman Tempo.

Baca Juga:  Oded M Danial Akui Penerapan Ganjil Genap di Kota Bandung Kurang Efektif

Diketahui, Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan