Hangus, Jika Dana Desa Tidak Tersalurkan Hingga Akhir Juni

JABARNEWS | SURABAYA – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, menegaskan, desa harus segera mencairkan tahap 1 dan 2.

“Harus mempercepat RKUD-RKD (Rekening Kas Umum Daerah-Rekening Kas Desa). Jangan menunggu revisi APBDES selesai, agar pelaksanaan PKT dapat dikerjakan. Jika akhir Juni 2018, tahap 1 dan 2 tidak tersalurkan, maka akan hangus,” kata Boediarso, saat Workshop Regional “Percepatan Penyaluran Dana Desa 2018”, di Surabaya, beberapa waktu lalu, dikutip desahebat.com.

Baca Juga:  Ini Tujuan Airnav Indonesia Bentuk Komite TJSL dan Tebar Bibit Ikan di Waduk Jatiluhur

Menyinggung program Padat Karya Tunai (PKT) di desa, Boediarso mengatakan, itu bertujuan untuk pengentasan kemiskinan dan pengalihan status desa dari tertinggal menjadi berkembang/mandiri.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Perberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sonny Harry B. Hamadi, mengatakan, sasaran PKT yaitu penganggur, kerja kurang 5 jam/hari (seperti petani yang menunggu masa panen), penduduk miskin, dan penduduk yang punya balita stunting

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Pria Bertato Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

“Jika di desa tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PKT, maka desa melakukan musdes (musyawarah desa) dan memberikan catatan mengapa desa tersebut tidak bisa melakukan PKT,” jelasnya.

Baca Juga:  Ternyata Segini Harga Jas Hujan yang Dikenakan Presiden Jokowi

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid, menuturkan, semua desa wajib melaksanakan PKT.

“PKT dilaksanakan di semua desa. Hanya saja pada 100 dan 1000 desa tersebut merupakan focusing pilot project terutama yang ada stunting,” sebutnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat