Demo Libatkan Anak Di Bawah Umur Langgar UU Perlindungan Anak

JABARNEWS | PURWAKARTA – Persatuan Ulama Purwakarta (PUP) melibatkan anak di bawah umur dalam aksi demontrasi tentang dugaan pelanggaran di Pilkada Purwakarta ke kantor Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Rabu (4/7/2018).

Menyikapi kondisi itu, Sekretaris KPAI Purwakarta, Nunung Nurjanah, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, menyayangkan terjadinya aksi yang melibatkan anak ini.

Baca Juga:  Dituduh Pelakor, Selebgram Asal Kota Bandung Siap Laporkan Netizen

“Sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak dalam kegiatan politik. Sesuai dengan pasal 15 UU No. 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, yang menyatakan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik,” kata Nunung, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga:  Tak Hanya Alun-alun, Ridwan Kamil Sebut Bakal Ada Tempat Wisata Kelas Dunia di Garut, Apa Itu?

KPAI mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak memanfaatkan anak untuk kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembang mereka.

“Melibatkan anak dalam kegiatan politik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh Undang-unndang. Terlebih dampak dari melibatkan anak pada kegiatan politik akan menempatkan anak pada situasi yang rawan dengan konflik sehingga berpotensi menghambat akan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tandasnya.

Baca Juga:  Selamat Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah

Diketahui, masa aksi tersebut melibatkan ratusan anak kecil yang digelar di depan kantor Panwaslu Purwakarta, soal dugaan pelanggaran Pilkada. (Har/Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat