Daerah

Demo Libatkan Anak Di Bawah Umur Langgar UU Perlindungan Anak

×

Demo Libatkan Anak Di Bawah Umur Langgar UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Persatuan Ulama Purwakarta (PUP) melibatkan anak di bawah umur dalam aksi demontrasi tentang dugaan pelanggaran di Pilkada Purwakarta ke kantor Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Rabu (4/7/2018).

Menyikapi kondisi itu, Sekretaris KPAI Purwakarta, Nunung Nurjanah, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, menyayangkan terjadinya aksi yang melibatkan anak ini.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Bantu Kabupaten Kota Penuhi IKK

“Sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak dalam kegiatan politik. Sesuai dengan pasal 15 UU No. 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, yang menyatakan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik,” kata Nunung, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga:  Mengenal Cicadas Bandung: Dulu Tukang Palak, Kini Jadi Penceramah Pancasila!

KPAI mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak memanfaatkan anak untuk kegiatan atau aktivitas yang sangat membahayakan tumbuh kembang mereka.

“Melibatkan anak dalam kegiatan politik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh Undang-unndang. Terlebih dampak dari melibatkan anak pada kegiatan politik akan menempatkan anak pada situasi yang rawan dengan konflik sehingga berpotensi menghambat akan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tandasnya.

Baca Juga:  Bendungan Jatigede Akan Dibuatkan Floating Market

Diketahui, masa aksi tersebut melibatkan ratusan anak kecil yang digelar di depan kantor Panwaslu Purwakarta, soal dugaan pelanggaran Pilkada. (Har/Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan