10 Kades Nyaleg, Masih Tunggu SK Pemberhentian Dari Bupati

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Sepuluh kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung yang maju jadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bandung dan DPRD Jabar pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 pilih mundur dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bandung, Tata Iriawan, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari 10 kades itu.

Baca Juga:  Perlombaan Solu Bolon Turut Meriahkan di Festival Danau Toba

“Kini tengah diproses. Soal pengunduran diri ini merupakan hak mereka sebagai warga kabupaten bandung berniat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Kami tidak bisa intervensi,” kata Tata, dikutip Jabarekspres.com, Kamis (23/8/2018).

Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung, Hilman Yusup, mengatakan, selain 10 kepala desa yang mencalonkan diri terdapat juga 11 aparatur desa yang juga maju di Pileg 2019.

Baca Juga:  Pabrik Tekstil di Jatiluhur Purwakarta Terbakar, Karyawan Panik Berhamburan Menyelamatkan Diri

Dikatakannya, ada beberapa tahapan pengajuan pengunduran diri yang harus dilakukan kades yang akan mundur dari jabatannya. Itu dimulai di BPD dan rekomendasi camat. Selanjutnya camat melaporkan ke DPMPD Kabupaten Bandung.

“Saat ini, kades yang mengundurkan diri sedang menunggu penetapan SK bupati tentang pemberhentian kepala desa atas dasar surat dari camat,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi dan Relawan Bersihkan Puing-puing Bangunan Rumah Pasca Gempa Cianjur

Dia menambahkan, untuk pengganti posisi 10 kepala desa tersebut akan diajukan penjabat (Pj) sementara. Mereka harus PNS dan berasal dari kecamatan atau dinas serta tidak menjabat dalam jabatan struktural.

“Para penjabat akan menjabat hingga 2019 saat pelaksanaan pilkades serentak,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat