Kadin Kabupaten Tasikmalaya, Sarankan UMK Naik 9 Persen

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – Melihat potensi usaha di wilayah Kabupaten Tasikmalaya begitu tinggi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab Tasikmalaya, menyarankan agar upah minimum kota (UMK) Kabupaten Tasikmalaya naik.

“Setidaknya, dinaikan 9% dari UMK yang berkisar angka Rp. 1.800.000,” papar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab Tasikmalaya, Cecep Koyum, Senin (05/11/2018).

Baca Juga:  Ini yang Ditanyakan DPR RI Untuk Calon Kapolri

Kata Cecep, hal tersebut bisa dilihat dari kebutuhan gaya hidup dan kebutuhan fisik hidup.

“Maka demi menyeimbangkan hal tersebut, kini kita sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tandasnya.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, 67 Orang Jadi Tersangka

Hal senada disampaikan juga oleh staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Safari Agustin. Menurutnya, pembahasan mengenai UMK Kab Tasikmalaya sedang di koordinasikan dengan pihak–pihak terkait.

“Tapi kalau ditanya soal jumlahnya, kita belum mengetahui berapa,” papar Safari kepada jabarnews.com.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Ini Kabar Baik untuk Guru Non-PNS Kemenag

“Termasuk nominal atau angka kenaikan UMK, itu masih dalam tahap koordinasi. Jika hasilnya sudah jelas, akan kita umumkan. Maka tunggu saja hingga fixs,” imbuhnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat