Polsek Pulau Raja Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

Narkoba disita dari AI. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | ASAHAN – Polsek Pulau Raja menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial NC boru N (50) dan SBH (32) di Desa Aek Loba, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Aek Loba Afdeling 1. Atas informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan.

“Atas informasi masyarakat, personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” katanya, Senin (22/8/2022).

Dijelaskannya, hasil penyelidikan, personel berhasil meringkus 2 orang berinisial SBH dan NC boru N. Keduanya diduga akan mengedar narkoba jenis sabu di Desa Aek Loba.

“Dari kedua pelaku disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,04 gram,” terang Maralidang Harahap.