Daerah

Duh, Dua Caleg DCT Di Purwakarta Masih Jabat Sekdes Dan Ketua BumDes

×

Duh, Dua Caleg DCT Di Purwakarta Masih Jabat Sekdes Dan Ketua BumDes

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua calon legislatif (Caleg) yang sudah masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) diduga masih aktif menjalankan aktivitasnya sebagai perangkat pemerintahan desa/Sekretaris Desa (Sekdes) dan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum KPU Purwakarta, Salman, memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait dugaan tersebut. Pasalnya, menurut dia, perkara dugaan itu lebih condong kepada pelanggaran Pemilu.

“Andai memang ini terjadi, ini pelanggaran Pemilu dan yang lebih berhak mengklarifikasi terlebih dahulu dugaan ini adalah pihak Bawaslu,” kata Salman, saat ditemui di Kantor KPU Purwakarta, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga:  Selama 2 Bulan, Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Kasus Narkoba

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kebenaran dari dugaan kabar tersebut.

“Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Purwakarta saat ini masih menggali informasi terkait dua Caleg yang diduga masih menjalankan profesinya sebagai Sekdes dan Ketua BumDes tersebut,” jelas Ujang.

Baca Juga:  Nekat Begal Teman Sendiri Gara-gara Kesal Belum Bayar Utang

Menurutnya, dugaan tersebut harus mendapat kajian yang serius agar tidal hanya menjadi sebuah konsumsi publik saja.

“Kami juga akan melakukan pengecekan ke KPU apakah benar berkas kedua Caleg ini sudah lengkap, salah satunya yaitu menyertakan SK pengunduran diri pascasebelum ditetapkan sebagai DCT,” jelasnya.

Dia menjelaskan, jika terbukti yang bersangkutan tetap beraktivitas sebagai Sekdes, maka pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan sekaligus peneguran terjadap kedua Caleg yang bersangkutan.

Baca Juga:  Bandarasa Resto Hadirkan Kuliner Khas Cirebon di Purwakarta

“Kami akan terlebih dahulu melengkapi berkas administratif. Kemudian jika mereka (dua Caleg/Red.) ini terbukti melanggar, maka kami akan masuk ke ranah penanganan pelanggaran administratif,” paparnya.

Diketahui, Caleg yang diduga masih aktif sebagai Sekdes tersebut ialah SM dari Partai Demokrat Dapil 4 (Kecamtan Bojong dan Darangdan). Sementara satu Caleg lainya ialah Ld dari Partai Gerindra Dapil 3 (Kecamatan Pasawahan, Pondok Salam, Kiarapedes, dan Wanayasa). (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan