BPK RI Jabar Periksa Kinerja Aset Dan Pengelolaan PBB Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat Arman Asifa, menyampaikan kehadirannya ke Pendopo untuk melakukan asistensi kepada Pemkot Bandung terkait percepatan laporan aset dan kinerja pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kami datang hari ini dalam proses pemeriksaan laporan kinerja pengelolaan PBB itu utamanya. Kami menyepakati kriteria kinerjanya yang nanti jadi patokan kami ketika membuat menilai kinerja buat kesimpulan dan rekomendasi perbaikan ya,” jelas Arman ditemui di Pendopo, Jumat (9/11/2018).

Baca Juga:  Gara-gara Kritik Ridwan Kamil di Instagram, Guru Honorer di Cirebon Dipecat

Arman menambahkan, pihaknya menyinggung soal status Kota Bandung yang sampai sekarang masih ada pengecualian di laporannya.

“Satu hal yang dibicarakan aset, kami mengapresiasi yang dilakukan Pemkot Bandung tahun lalu walaupun setelah kami evaluasi memang perlu percepatan lagi untuk bisa sampai menghilangkan adanya pengecualian tersebut,” ungkapnya.

“Saya mendapat laporan ada pula kerjasama atau asistensi dengan pihak BPK. Itu saya kira sebuah opsi yang tepat. Sebab, aset itu bersifat kumulatif memang harus dilihat secara detail semua aspek keberadaan kepemilikannya sampai pengelolaannya dan aset itu sesuatu akun yang dilaporkan yang berpengaruh tidak hanya bagi nilai laporannya,” paparnya.

Baca Juga:  Jalan Desa Lidah Tanah Perbaungan Rusak Parah, Mirip Kubangan Kerbau

Arman menambahkan, sudah beberapa tahun belakangan ini BPK menerapkan sistem aqrual, sehingga kalau tidak benar nilai aset maka berpengaruh ke seluruh aspek.

“Ada ke beban karena ada penyusutan kan, penyusutan kita sudah lakukan juga, kan ke mana-mana. Kami mengingatkan agar segara ini diambil langkah-langkah. Apalagi sekarang Pemkot punya inspektur baru, kita harapkan ini menjadi tepat juga pengelola, bukan hanya aset sebenarnya, ada aspek lainnya juga, kepatuhan dan lainnya,” tandasnya.

Baca Juga:  Keras, MUI Kritik Keputusan Pergeseran Hari Libur Keagamaan: Tak Relevan!

Untuk waktu perbaikan, kata Arman, kalau sampai pelaporan nanti, kewajiban pemerintah daerah itu menerbitkan laporan paling lambat akhir Maret. Jadi, jika dilakukan perbaikan dari sekarang masih ada waktu lima bulan dan diharapkan ada percepatan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat