Parpol Harus Taati Aturan Dan Terima Sanksi Jika Melanggar

JABARNEWS | SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memprakarsai deklarasi 2019 ‘Bersih dan Berintegritas’.

Pada kesempatan itu Bawaslu dan KPU bersama perwakilan pemerintahan dan perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu 2019, membacakan sekaligus penandatanganan deklarasi Pemilu 2019 Bersih dan Berintegritas di Tugu Benteng Pancasila, Alun-alun, Subang, Minggu (18/11/2018).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parahutan Harahap, pihaknya bersama KPU meminta, seluruh parpol bisa mentaati seluruh peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas untuk Pers SuaraUSU dan Kulon Progo

Pemilu Tahun 2019, adalah pemilu serentak pertama kali dalam sejarah di Indonesia. Dimana pemilihan DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI, serta Pemilu Presiden Wakil Presiden, dilaksanakan dalam satu waktu secara serentak.

“Pemilu bersih dan berintegritas akan terwujud, apabila semua pelaksana kampanye, tim kampanye, relawan, dan seluruh pendukung kampanye, mentaati aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  KBB dan Kota Bandung Makin Mesra Untuk Tingkatkan PAD Kedua Belah Pihak

Bawaslu bertugas melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran, dalam menjalankan tugasnya tidak mungkin bekerja sendiri tanpa kehadiran masyarakat, dan seluruh elemen lainnya.

“Oleh karena itu, Bawaslu bersama KPU mewujudkan Pemilu 2019 berjalan dengan aman, damai, bersih dan berintegritas, “tegasnya.

Deklarasi Pemilu 2019 Bersih dan Berintegritas berisi ‘Menjaga, memastikan, dan melaksanakan kampanye secara santun dan beradab demi terciptanya Pemilu 2019 yang jujur, adil, aman, tertib, dan damai’.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi, Program Kartu Prakerja Bisa Diakses Lewat Platform Digital Ini

Menolak atau tidak melakukan segala bentuk Politisasi SARA, Money Politik, Kampanye Hitam, Tindak Kekerasan, Intimidasi, Provokasi, dan segala bentuk kegiatan Pemilu yang di larang.

Tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku dan siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang – undangan, serta 4. Menghormati upaya-upaya hukum yang berlaku sesuai ketentuan-ketentuan Perundang-undangan. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat