Parpol Harus Taati Aturan Dan Terima Sanksi Jika Melanggar

JABARNEWS | SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memprakarsai deklarasi 2019 ‘Bersih dan Berintegritas’.

Pada kesempatan itu Bawaslu dan KPU bersama perwakilan pemerintahan dan perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu 2019, membacakan sekaligus penandatanganan deklarasi Pemilu 2019 Bersih dan Berintegritas di Tugu Benteng Pancasila, Alun-alun, Subang, Minggu (18/11/2018).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parahutan Harahap, pihaknya bersama KPU meminta, seluruh parpol bisa mentaati seluruh peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Ini Identitas Pengemudi Mobil Brio yang Ditabrak Kereta Api di Tebing Tinggi

Pemilu Tahun 2019, adalah pemilu serentak pertama kali dalam sejarah di Indonesia. Dimana pemilihan DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI, serta Pemilu Presiden Wakil Presiden, dilaksanakan dalam satu waktu secara serentak.

“Pemilu bersih dan berintegritas akan terwujud, apabila semua pelaksana kampanye, tim kampanye, relawan, dan seluruh pendukung kampanye, mentaati aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Karawang Tetapkan Dua Agenda Penting, H Saryadi Resmi Gantikan Ahmad Rifa’i

Bawaslu bertugas melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran, dalam menjalankan tugasnya tidak mungkin bekerja sendiri tanpa kehadiran masyarakat, dan seluruh elemen lainnya.

“Oleh karena itu, Bawaslu bersama KPU mewujudkan Pemilu 2019 berjalan dengan aman, damai, bersih dan berintegritas, “tegasnya.

Deklarasi Pemilu 2019 Bersih dan Berintegritas berisi ‘Menjaga, memastikan, dan melaksanakan kampanye secara santun dan beradab demi terciptanya Pemilu 2019 yang jujur, adil, aman, tertib, dan damai’.

Baca Juga:  Tiga Cara Merawat Kucing Kampung Agar Berbulu Lebat

Menolak atau tidak melakukan segala bentuk Politisasi SARA, Money Politik, Kampanye Hitam, Tindak Kekerasan, Intimidasi, Provokasi, dan segala bentuk kegiatan Pemilu yang di larang.

Tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku dan siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang – undangan, serta 4. Menghormati upaya-upaya hukum yang berlaku sesuai ketentuan-ketentuan Perundang-undangan. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat