Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Bawaslu RI Limpahkan Ke Bawaslu Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Dugaan pelanggaran kampanye soal gesture Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengacungkan dua jari terus bergulir. Kini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melimpahkan kasus itu kepada Bawaslu Jawa Barat.

Simbol dua jari disinyalir sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia mengacungkan dua jari di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kompak, TNI - Polri Olahraga Bersama

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan, pokok pelaporan adalah Anis Baswedan diduga mengacungkan salam dua jari yang merupakan simbol salam dari pasangan calon nomor 2.

Perbuatan Anies, lanjutnya, diduga sebagai tindakan pejabat negara menguntungkan salah satu peserta pemilu di dalam masa kampanye sebagai maksud pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga:  Biografi R.A. Kartini, Sosok Inspiratif Kaum Perempuan

“Atas pelaporan tersebut, Bawaslu RI menindaklanjuti dengan cara melimpahkan laporan kepada Bawaslu Jawa Barat. Hal ini karena lokasi pelanggaran berada di Bogor, Jawa Barat,” ,” kata Abhan, dikutip tribunnews.com, Jumat (21/12/2018).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung. Salah satu pelapor, yaitu Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Jumat, 19 Oktober 2018

Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat.

Anies dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah, untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat