KPAI: KIA Jangan Sampai Bikin Orangtua Cemas

JABARNEWS | BANDUNG – Tujuan program Kartu Identitas Anak (KAI) dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak setidaknya ada tiga hal. Yakni, peningkatan akurasi data kependudukan, perlindungan, dan memberikan pelayanan publik.

“Pada prinsipnya program ini baik untuk perlindungan bagi anak dan memberikan fasilitas kepada anak agar identitas ini bisa dibawa anak termasuk keberlangsungan data ketika anak di usia 17 tahun dalam memperoleh KTPel,” jelas Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra kepada Jabarnews, Jumat (11/1/2019)

Namun dalam Whatshap yang beredar terkait program nasional ini, ada kecemasan anak dan keluarga disebabkan salah satu syarat mendaftar untuk anak-anak sekolah bulan Juli tahun 2019.

Baca Juga:  Jasa Marga: Tol Japek Naik 51,6 Persen Pada Libur Panjang

Sehingga informasi viral tersebut di beberapa daerah seperti Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan daerah lain pada akhirnya masyarakat melakukan antrian yang panjang di Dinas Catatan Sipil, termasuk membawa anak untuk mendapatkan kartu tersebut.

Padahal, dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dalam pasal 27 ayat (1) menyatakan, identitas diri setiap anak harus diberikan sejak lahir, pasal 2 identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta lahir.

Pasal 28 ayat (1) pembuatan akta kelahiran dilakukan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang administrasi kependudukan, ayat (4) menyatakan bahwa pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.

Baca Juga:  Hilang Dua Hari, Saat Ditemukan Remaja Di Sumedang Ini Ditemukan Tewas Dengan Mulut Berbusa

“Artinya, anak yang telah memperoleh akta lahir sesungguhnya dalam UU tersebut sudah diakui memiliki identitas kewarganegaraan dan memiliki hak dan tanggungjawab sebagai warga negara,” jelas Jasra.

“Oleh sebab itu, program KIA ini jangan sampai membebani masyarakat karena persoalan belum siapnya aparat birokrasi di daerah melayani secara maksimal,” lanjutnya.

Belajar dari pengalaman pengawasan KPAI terkait pemenuhan akta anak misalnya masih ditemukan ketidaksiapan birokrasi di daerah untuk melakukan pelayanan akta tersebut. Sehingga beberapa Kabupaten mengeluhkan keterbatasan Sumber Daya Manusia, anggaran, sosialisasi yang masih kurang, sampai persoalan input data dalam Sistem Administrasi Kependudukan versi 7.

Persoalan lain merupakan akses antara ibukota kabupaten dengan tempat keluarga anak yang menempuh perjalanan jauh dengan medan yang sangat berat, seperti Papua, Papua Barat, dan Maluku dengan geografis kepulauannya.

Baca Juga:  Rebut Kejayaan, Airlangga Optimis Golkar Menang di Pilkada Minimal 60 Persen

“Untuk mengurus 1 dokumen akta saja membutuhkan biaya Rp 200 – Rp 250 ribu untuk menempuh jarak yang begitu jauh. Selanjutnya, kita juga menemukan persoalan kesadaran orangtua dan budaya masyarakat yang menyatakan akta lahir tersebut belum penting diurus,” ungkapnya Jasra.

Persoalan ini harus dicari solusinya dan pemerintah harus melakukan terobosan, sehingga capaian akta lahir anak bisa maksimal 100 persen dan tentu capaian tersebut akan berpengaruh terhadap keberhasilan program Kartu Identitas Anak. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat