Sajabar

Enam Orang Terpidana APBD Gate Kota Cirebon 2014 Hirup Udara Segar

×

Enam Orang Terpidana APBD Gate Kota Cirebon 2014 Hirup Udara Segar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Enam terpidana APBD Gate Kota Cirebon yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kesambi, Kota Cirebon, akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (23/1/2019). Ke-23 terpidana tersebut merupakan politisi mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004. Mereka dibebaskan murni pada hari yang berbeda.

Wawan Wanija salah seorang terpidana yang bebas mengatakan mereka yang hari ini bebas ada enam orang, masing-masing Setiawan, Wawan Wanija, Toha B Ana, Dahrin, Iing Sodikin, dan Citoni.

Selain itu, masih ada tujuh temannya yang diagendakan bebas pada 25 Januari 2019. Ketujuhnya yakni Z Is Iskandar, Supriatna, Sukarela, Samaun, Ahmad Budi Permadi, Santoso, dan Tadjudin.

Baca Juga:  11 Santri di Ciamis Tewas saat Susur Sungai, Pengamat Minta Disdik dan Pihak Pesantren Tanggung Jawab

Selain ke-13 terpidana tersebut, masih ada dua orang lain yang direncanakan bebas pada Maret nanti, yakni Suyatno Saman dan M Sapari Wartoyo.

​Kepala Lapas Klas I Kesambi, Agus Irianto SH MH membenarkan hari ini pihaknya sudah membebaskan enam terpidana APBD Gate Kota Cirebon yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kesambi, Kota Cirebon.

Baca Juga:  Lakoni Pertandingan Lawan Bali United Nanti, Oh Inkyun Dipastikan Absen

“Masih ada terpidana lainnya dan ada 13 terpidana APBD Gate yang akan berstatus bebas murni, sebab telah melalui masa tahanan.

“Bebas murni itu prosesnya biasa saja. Setelah habis masa pidananya, ya kami bebaskan,” katanya.

Agus menerangkan, para terpidana menjalani hukuman selama empat tahun. Namun, akibat tak membayar denda, hukuman 15 orang yang dibebaskan pada Januari dan Maret ini, harus ditambah subsider setahun, sehingga total lima tahun.

Lain halnya dengan Ahmad Junaedi dan Fajar Rifai yang membayar denda, sehingga keduanya bebas tahun lalu.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Pengobatan Gratis di Cianjur

Perlu diketahui, Kasus APBD Gate merupakan salah satu pelanggaran hukum terbesar di Kota Cirebon. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon memvonis bersalah 21 legislator Kota Cirebon periode 1999-2004 yang tindak pidana korupsi APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp 4,9 miliar.

Seluruh terpidana APBD Gate sendiri mulai menjalani masa tahanan sejak 2014. Mereka masuk pada waktu berbeda. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan