Dewi Akui Uang ‘Pelicin’ Rp 1 M Dibagi-bagikan Kepada Staf DPMPTSP

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang perkara dugaan suap dalam perizinan Proyek Meikarta kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/1/2019). Penuntut umum KPK menghadirkan delapan saksi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan.

Kedelapan saksi yaitu Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawati ‎Karna Hadiyat, Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi Muhamad Kasimin‎ dan PNS bernama Carwinda.

Saksi lainnya yakni Deni Mulyadi selaku Camat Babelan Kabupaten Bekasi‎, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP‎, Luki Widayaning ‎Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhub sebagai Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi‎.

Baca Juga:  Informasi BMKG Selasa 7 Maret 2023, Potensi Hujan Kilat dan Angin Kencang Tiga Harian di Jawa Barat

Mereka memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi.



Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dewi mengatakan, adanya aliran uang dari pihak Meikarta kepada DPMPTSP. Uang itu menurutnya dimaksudkan untuk pengurusan SKRD dan IMB. Nominal uang disebut mencapai Rp 1 miliar.

Menurut Dewi, uang itu diserahkan terdakwa Fitradjdja kepada Kabid Perizinan DPMPTSP, ‎Sukmawati ‎Karna Hadiyat dan ‎Muhamad Kasimin‎, staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi. ‎Setelah diterima, Sukmawati pun melaporkan pemberian uang tersebut kepada Dewi dan menyerahkannya pada Agustus 2018 dengan menggunakan kardus bekas air mineral.

Baca Juga:  Waspada, Apabila Kalian Merasakan Hal Ini Segera Konsultasikan Ke Psikolog

Menurut kesaksian Dewi, uang Rp 1 miliar itu kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp 100 juta diberikan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Seperti diketahui, Billy Sandoro cs didakwa telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberap pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 miliar dan 270 dolar Singapura.

Baca Juga:  Resmi! Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham

Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

Penuntut umum KPK menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat