Pasca Bocah SD Tewas, Walikota Evaluasi Pelepasan Calhaj

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebuah tragedi kecelakaan yang melibatkan bus rombongan calon haji kembali terjadi. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengevaluasi kegiatan pelepasan calon haji pascainsiden yang menewaskan seorang pelajar akibat terjepit bus pengantar jemaah yang menyerempet pagar Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.

“Kami segera melakukan evaluasi terkait kegiatan pelepasan maupun penyambutan jemaah haji agar insiden pada Selasa, (16/7) yang menewaskan pelajar kelas VI SD Hani Shafiy Tsaniya Hasani (12) tidak terulang kembali,” katanya di Sukabumi, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:  Lima Danau Terdalam Di Dunia, Bahkan Ada Yang Terkubur Es

Achmad merasa prihatin atas kejadian yang menewaskan seorang pelajar dan melukai empat lainnya akibat bus terakhir yang merupakan bus cadangan pengantar jemaah calon haji bagian belakangnya menyerempet pagar besi sehingga korban ada yang terjepit dan tertimpa reruntuhan pagar.

Achmad mengatakan ikut merasakan kesedihan dan berbelasungkawa serta sudah bertakziah langsung ke rumah korban di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Sementara untuk empat korban yang mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi seluruh biaya perawatannya ditanggung Pemkot Sukabumi, katanya.

Baca Juga:  Razia, Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras

“Kami berharap ke depannya tidak kejadian serupa dan ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran. Untuk kasus tersebut, kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Fahmi mengimbau kepada siapapun khususnya netizen atau warganet agar tidak menyebarluaskan baik foto maupun video kejadian kecelakaan itu apalagi menyangkut korban karena khawatir keluarganya menjadi trauma.

Sementara, Polres Sukabumi Kota menetapkan EZ (45) sopir bus PO Bus Nuansa Ilham sebagai tersangka usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). EZ dinilai lalai saat mengendarai busnya saat hendak keluar dari area Gedung Juang 45 hingga menabrak pagar yang membuat salah satu mahkota pintu gerbang terjatuh dan menimpa warga yang mengantar pelepasan jemaah calon haji.

Baca Juga:  Dua Wakil Asia Keok, Inilah 6 Tim Negara Lolos Perempat Final Piala Dunia 2022

“Tersangka EZ kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) Jo pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat