Sah, First Travel Cuci Uang

JABARNEWS | DEPOK – Petinggi First Travel melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andika Surachman bersama Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan menyamarkan harta kekayaan dari hasil kejahatan dengan mengalihkan harta dalam bentuk barang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian sebagai ahli dalam sidang lanjutan First Travel.” Ada dua sikap pelaku pencucian uang, yakni dia mengetahui bahwa harta kekayaannya berasal dari tindak pidana dan ada keinginan untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu untuk menyamarkan aliran dana perusahaan,” jelasnya seperti dikutip dari radardepok pada Kamis (12/4/2018).

Selain itu lanjut Novian, ketiga bos First travel pencucian uang. Ia mengungkapkan bahwa pencucian uang yang dilakukan First Travel sudah memenuhi unsur, yakni terlihat dari penggunaan dana perusahaan dengan nama orang lain.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 3 Agustus 2022: Cancer, Leo dan Virgo

“Rekening perusahaan hanya sebagai kamuflase agar kegiatan terlihat sah. Padahal dia melakukan transaksi tarik tunai dan membelanjakan uang tersebut dengan menggunakan nama orang lain, itu disebutnya sebagai use of nominee atau menggunakan nama orang lain untuk melakukan aksi kejahatan,” ujarnya.

Tindakan yang sudah dilakukan tiga bos First Travel ini sudah masuk dalam kategori kejahatan dengan melakukan pencucian uang. Sebab uang yang mereka gunakan berasal dari rekening perusahaan dengan meminjam nama seseorang. “Mereka nggak mau ketahuan itu uang hasil kejahatan, sehingga dia meminjam nama seseorang,” kata Novian dalam kesaksiannya.

Novian menyebut modus pelaku menyamarkan harta hasil kejahatan banyak variasinya. “Biasanya mereka menggunakan instrumen perbankan untuk menyembunyikan aset, seperti rekening perusahaan kemudian dialihkan ke rekening lain milik pelaku.

Baca Juga:  Bandar Narkoba Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 14,5 Kg Ganja

Novian mengatakan jika menggunakan rekening perusahaan, maka kecil kemungkinan pihak bank curiga karena dianggap sebagai aktivitas bisnis biasa. Sebaliknya, jika pelaku menggunakan rekening pribadi untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar dan intens, akan dicurigai pihak bank maupun PPATK.

“Itu mencerminkan sikap batin pelaku agar uang tersebut seolah-olah berasal dari bisnis yang sah sehingga dia gunakan rekening perusahaan tersebut untuk menampung hasil penipuan,” kata Novian.

Selain itu, penyamaran harta kekayaan dari hasil kejahatan bisa dilakukan dengan mengalihkannya dalam bentuk barang. Novian mengatakan, selain membeli aset dengan nama pribadi, agar tidak mencurigakan, pembelian juga dilakulan atas nama orang lain.

Baca Juga:  DPRD Jabar Targetkan TPPAS Nambo Beroperasi Mulai Juni 2020

Jika pebisnis biasa membeli aset atau barang atas nama orang lain, maka akan sangat berisiko baginya. Namun tidak dengan pelaku yang berniat menyamarkan hasil kejahatannya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut uang yang ditampung di rekening PT First Anugerah Karya Wisata dialirkan ke sejumlah rekening lain. Termasuk rekening para terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Selain itu, tercatat beberapa pembayaran yang dikeluarkan rekening itu untuk kepentingan di luar umrah. Beberapa di antaranya yakni pembelian mobil, transfer untuk acara Hello Indonesia di London, hingga jalan-jalan keliling Eropa. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat