Sajabar

Pelaku TPPO Pengiriman PMI Ilegal Berhasil Diringkus Polisi

×

Pelaku TPPO Pengiriman PMI Ilegal Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Indonesia ternyata belum terbebas dari masalah perdagangan orang. Pekerja migran Indonesia (PMI) selalu mengalami masalah, baik yang berada dalam proses pemberangkatan maupun yang sudah berada di luar negeri.

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan konflik.

“Pelaku TPPO yang kami amankan sementara ada seorang yaitu DS (25),” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:  Seorang Santri di Deli Serdang Aniaya Juniornya Hingga Tewas, Ini Motifnya

Yoris menuturkan terbongkarnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, di mana pada sekitar Sabtu (19/10) Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan saat itu pula diketahui ada kendaraan yang digunakan pelaku menjemput korban.

“Setelah diikuti dan dikejar ternyata di dalam kendaraan tersebut terdapat dua perempuan yang menjadi korban TPPO,” jelasnya.

Para korban, kata Yoris, akan diberangkatkan oleh pelaku DS ke negara Irak untuk dijadikan pembantu rumah tangga secara ilegal.

Baca Juga:  Pemprov Siap "Bebenah" Jabar Selatan

“Modusnya korban akan diberangkatkan ke Irak sebagai pekerja rumah tangga, tapi melalui jalur yang tidak resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan berdasarkan keterangan pelaku DS sudah merekrut calon pegawai migran selama empat bulan. Selama itu juga pelaku sudah memberangkatkan empat orang ke negara Irak melalui jalur tidak resmi.

“DS bekerja sama dengan AY yang merupakan istrinya dan kini berada di Irak, untuk memberangkatkan para korban ke negara konflik,” katanya.

Baca Juga:  Resep Makanan Sosis Teriyaki, Makanan Lezat Dan Mudah Dibuat Di Rumah

Atas perbuatannya, pelaku DS dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Ara)

Tinggalkan Balasan