Inilah 9 Anggota Komisi Kejaksaan yang Dilantik Presiden Jokowi

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, di Istana Negara Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden 62/M tertanggal 18 Oktober 2019.

Inilah nama-nama komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023:

1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota) dari unsur pemerintah

2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota) dari unsur pemerintah

3. Witono (anggota) dari unsur pemerintah

4. Sri Harijati (anggota) dari unsur masyarakat

5. Apong Herlina (anggota) dari unsur masyarakat

6. Resi Anna Napitupulu (anggota) dari unsur masyarakat

7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota) dari unsur masyarakat

8. Bambang Widarto (anggota) dari unsur masyarakat

9. Bhatara Ibnu Reza (anggota) dari unsur masyarakat

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Pangandaran Positif Covid-19, Ridwan Kamil: 3M Itu Penting

Tugas Komisi Kejaksaaan adalah



Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga:  Jemaah Haji Purwakarta Tiba Di Kampung Halaman

Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.

Wewenang Komisi Kejaksaan



Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.

Baca Juga:  Mensos Risma dan Rombongan Rasakan Getaran Gempa Susulan di Sulbar

Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan.

Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.

Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden. (Ant)