Save Ibu Nuril

JABARNEWS | PUTUSAN MA yang kontroversi terkait kasus pelecehan Baiq Nuril, guru honorer di SMA 7 Mataram, membuat publik kecewa dan geram para pengamat hukum.

Baca Juga:  Nama Ahok Disodorkan Jadi Menteri di Kabinet Jokowi Maruf

MA memvonis ibu Nuril dengan hukuman 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 500 juta atas tuduhan perekaman tindakan asusila, sementara pelaku pelecehan dibiarkan lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga:  4 Residivis Curanmor Diringkus Polres Bandung

Kini berbagai dukungan banyak mengalir dari berbagai wilayah di tanah air, hingga pengacara kondang Hotman Paris pun turun tangan berjanji akan menyelesaikan kasus ini untuk kemenangan ibu Nuril yang dianggapnya sebagai korban dari ketidakadilan hukum. (*)

Baca Juga:  Begini Cara Dinkes Indramayu Tekan Angka Stunting

Jabarnews | Berita Jawa Barat