Rachmat Yasin Kembali Berurusan dengan KPK

JABARNEWS | KARIKATUR – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil eks Bupati Bogorperiode 2008-2014, Rachmat Yasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

Baca Juga:  Selamat! Bupati Anne Ratna Mustika Terpilih Sebagai Politisi Perempuan Populer Versi Golkarpedia

Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (10/12/2019) mengatakan bahwa yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Rusak Enam Rumah dan Satu Pesantren di Serdang Bedagai

Sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2019 beberapa waktu lalu, Rachmat telah bebas setelahnya menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi. Saat itu Rachmat divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.300 juta, karena menerima suap senilai Rp4,5 milyar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri seluas 2,754 Ha. (Dod)

Baca Juga:  Disperindag Jabar Gelar OPM Di Kecamatan Tegalwaru Kab. Purwakarta