Polemik Pilkades Neglasari Berlanjut, Begini Perkembangannya

JABARNEWS | CIANJUR – Polemik Pilkades serentak 2020 di Cianjur terus berlarut. Pelaksanaan Pilkades Neglasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih dalam sengketa.

Menyikapi polemik yang terjadi diadakanlah rapat bersama Forum Evaluasi Pelaksanan Proses dan Tahapan Pilkades di DPMD Kabupaten Cianjur dalam rangka koordinasi sengketa pilkades.

Seperti halnya, pengaduan salah satu balon kades Pilkades Neglasari, Kecamatan Kadupandak, diterima Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Cianjur yang permasalahannya hingga kini masih belum ada titik temu.

Presiden Tim Advokasi Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman menjelaskan dengan adanya rapat mediasi tersebut dapat menemukan solusi atas penolakan dari cakades terhadap cakades terpilih serta tidak adanya gejolak yang membuat situasi menjadi kurang kondusif.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Hadiri Sejumlah Kegiatan Hari Pahlawan

“Kita harus berpikir starategis, artinya bisa menyelesaikan permasalahan, untuk mencerdaskan pemikiran politik di tingkat akar rumput saat audensi pilkades,” ujarnya.

Yana mempertegas bahwa pada posisinya seluruh tingkatan kepanitiaan, baik panitia Pilkades Neglasari, Kecamatan Kadupandak, ataupun Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Cianjur, menyerahkan kepada mekanisme dan proses peradilan.

“Kita sudah sampaikan apa yang menjadi temuan-temuan, sampaikan fakta-fakta yang dapatkan dari lapangan,” jelasnya, Senin (27/01/2020).

Sebetulnya pada konteks ini, pihaknya tidak sejalan dengan pemikiran. Karena, hal ini akan mendatangkan resiko juga ke jajaran panitia.

Baca Juga:  Nekat Budidaya Ganja, Seorang Pria di Bandung Harus Meringkuk di Bui

“Ya, manakala ketika kemudian gugatan itu dimenangkan. Itu sekaligus bisa membatalkan seluruh proses dan tahapan serta produk hukum yang sudah dihasilkan,” beber Yana.

Pertimbangannya adalah pelaksanaan pilkades ini apa membutuhkan dana yang cukup besar. Itu, menyedot anggaran APBD tidak kecil, oleh karenanya sampaikan agar kemudian melakukan langkah-langkah taktis, tanpa berpikir strategis. Kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan.

“Arahan yang kemudian mempersilahkan, untuk melakukan gugatan tidak mendidik, dan tidak mencerdaskan pemikiran politik di tingkat akar rumput” tambah Presiden Ampuh Cianjur, Yana.

Baca Juga:  Ini Daftar Caleg Dapil Jabar yang Lolos ke DPR RI

Lalu, berkaitan dengan keberatan-keberatan berbagai pengaduan dari apa dari bakal calon (balon) itu untuk diselesaikan melalui ruang yang memang sudah diberikan oleh apa berbagai peraturan, menjadi pedoman pelaksanaan pilkades.

Terpisah, Kadis DPMD Kabupaten Cianjur, Daniel mengatakan, apabila ada gugatan dari beberapa balon kades bisa menempuh jalur hukum laporan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan kemudian melakukan pelaporannya.

“Kalau tidak ada kepuasan balon kades, PTUN itu kan? lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa” tegasnya, saat dihubungi. (Mul)