Pembatasan Pembelian Sembako, Mendagri: Untuk Cegah Penimbunan

JABARNEWS | BANDUNG – Beberapa waktu lalu Satreskrim Polri mengeluarkan Surat Edaran pembatasan pembelian sembako. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut bahwa surat edaran itu berfungsi untuk menjaga sembako dari penimbunan oleh oknum masyarakat.

Baca Juga:  Deudeuh... Warga Cilulumpang Gunakan Air Selokan Untuk Mandi

“Masyarakat terutama kelas menengah ke bawah, yang paling rentan di bidang ekonomi, harus dibantu oleh sembako,” kata Tito saat konferensi pers bersama wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:  Hendak ganti Ban yang Bocor, Sopir Truk Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Tol Cipali

Menurutnya, ketersediaan sembako sangat penting. Apalagi saat ini setiap daerah ada kebijakan sosial distancing, menjaga jarak, menurutnya otomatis akan berpengaruh pada ekonomi.

“Sembako ini harus tetap ada. Presiden sudah menugaskan bulog, Mentan, Mendag, Menteri ekonomi, untuk memastikan kecukupan sembako,” tegasnya.

Baca Juga:  Jabat Presiden Mahasiswa UIA, Nauval Ingatkan Peran Penting Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Dia menjelaskan beberapa kasus ada yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penimbunan supaya langka.

“Setelah langka, harga naik, baru dia lepas. Ini yang tidak boleh,” pungkasnya. (RNU)