Putuskan Penyebaran Covid-19 di Cianjur, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi

JABARNEWS | CIANJUR – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forkompimcam Cianjur, menggelar razia masker di dua titik lokasi yakni Jalan Dr. Muwardi dan Jalan Siliwangi tepatnya depan Taman Kreatif Joglo, Selasa (15/9/2020) pagi.

Giat gabungan tersebut diikuti Forkopimda Cianjur, Subden Pom, Kodim 0608/Cianjur, Polres Cianjur, Satpol PP Cianjur, Dishub Cianjur, BPBD Cianjur, dan terakhir PMI Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Muhammad Rifai mengatakan, sanksi terhadap pelanggar yaitu kerja sosial, bersih-bersih fasilitas umum dan penindakan fisik berupa push up.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Terapkan Ganjil Genap di Mal, Gimana Sih Skemanya?

Ia menyambungkan hasil atau tujuan kegiatan tersebut, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Ya, diharapkan tingkat kedisiplinan masyarakat bisa meningkat dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuh dia.

Masih ujar Kapolres Cianjur, pemberian sanksi kepada mesyarakat bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Karena menggunakan masker bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri juga orang lain,” terangnya.

Baca Juga:  Jelang Arus Balik, Sistem Satu Arah Mulai Diberlakukan di Puncak Bogor

Sementara, razia gabungan di titik lokasi lainnya yang digelar Forkompimcam Cianjur kota, diantaranya Polsek Cianjur kota, Koramil kota, Puskesmas Kelurahan Muka, Puskesmas Cianjur kota, Puskesmas Nagrak, Satpol PP, dan Dishub Cianjur.

Kapolsek Cianjur kota, AKP Ahmad Suprijatna menyampaikan, giat ini berdasarkan ‘Ops Yustisi’, penegakan inpres nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga:  Asyik, Peraih Medali Emas Bakal Diganjar Rp 100 Juta

“Pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Ahmad dilokasi operasi Yustisi tersebut.

Selain razia masker, para pengendara tidak menggunakan masker diberikan teguran sekaligus himbauan agar selalu menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 guna memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19.

Ia Juga memberikan masker sebanyak 300 pos, kepada masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Kami juga mendokumentasikan identitas pelanggar untuk data bagi masyarakat yang melanggar,” terangnya. (Mul)