Nasional

Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

×

Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Medsos Anak
Ilustrasi media sosial anak. (Foto: 123rf).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah mengumumkan kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi anak dan remaja yang belum genap berusia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Baca Juga:  Sigap! Dinsos Purwakarta Evakuasi Anak Terlantar yang Ditemukan Warga

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Baca Juga:  Fotografer Jangan Asal Jepret! Izin Foto Warga Saat Olahraga Wajib Diperoleh

Menteri Komdigi RI Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk meminimalisir risiko negatif internet terhadap perkembangan anak.

Menurutnya, pembatasan akses akan berlaku pada platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, terutama layanan jejaring sosial.

Baca Juga:  Jurnalis Ramah Anak: Pilar Generasi Cerdas Menuju Bandung Kota Layak Anak

“Pemerintah akan menunda akses bagi akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk layanan jejaring sosial,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2