Nasional

PSBB pra-AKB Kabupaten Bogor Diperpanjang

×

PSBB pra-AKB Kabupaten Bogor Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari, yakni hingga 27 Oktober 2020.

“Perpanjangan keempat PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor berlaku mulai 30 September,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:  Terminal Jatijajar Belum Diizinkan Beroperasi, Kapan Buka Lagi?

Perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

“Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi,” kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Lakukan Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Soal Ini

Ade Yasin menyebutkan, dalam Kepbup yang ia tandatangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Soal Pemotongan Dana Beasiswa PIP, Ketua FAGI Kecewa

Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. (Ara)

Tinggalkan Balasan