Nasional

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Negeri Saat Lebaran

×

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Negeri Saat Lebaran

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah pusat meminta para kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya menjelang hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat edaran yang mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran.

Baca Juga:  Angka Kematian KPPS pada Pemilu 2024 Menurun, Menkes Budi: Kalau Bekerja Jangan Dipaksakan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Baca Juga:  Lebaran 2023, 44 Ribu Lebih Wisatawan Berlibur di Kota Bandung

Dalam aturan tersebut, para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda agenda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku selama sepekan sebelum dan sepekan setelah Idul Fitri.

Baca Juga:  Kejar Mudik 2026, Pemkab Majalengka Percepat Perbaikan 117 Km Jalan Rusak

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23