JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan alasannya terkait tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.
Dia beralasan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyelamatkan 60 persen industri manufaktur Indonesia yang berada di wilayah Jawa Barat, yang saat ini menurun akibat pandemi Covid-19.
“Bayangin ya, 60 persen industri manufaktur Indonesia, ngumpulnya di Jabar, hasil kajian kalo dinaikan, manufaktur yang terpuruk, akan lebih terpuruk lagi, ujungnya PHK, dan mohon dimaklumkan,” kata Emil, sapaan akrabnya usai Paripurna DPRD Jabar, di Gedung DPRD, Bandung Senin (2/11/2020).
Dia menjelaskan, putusan tidak menaikan UMP Jabar berdasarkan surat edaran Mentri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan hasil kesepakatan dan kajian bahwa Provinsi harus menyelamatkan industri manufaktur yang terpuruk saat ini
“Dan tidak bisa dibandingkan dengan Jateng naik, di DKI ada syarat, karena industrinya mayoritas di Jawa Barat,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Emil kondisi pandemi Covid-19 yang sudah merubah tatanan perekonomian hingga sosial di masyarakat, diharapkan masyarakat dapat memaklumi dan Pemerintah akan tetap berupaya untuk menyelesaikan situasi pandemi ini, dengan mengedepankan azas untuk masyarakat. (Rnu)