Wyata Guna Bandung Wajibkan Pegawai Rapid Test Satu Bulan Sekali

JABARNEWS | BANDUNG – BRSPDSN Wyata Guna Bandung menerapkan peraturan bagi para pegawai yakni wajib melakukan rapid test minimal satu bulan sekali.

Kepala Balai Wyata Guna Bandung, Sudarsono mengatakan bahwa peraturan tersebut berlaku bagi pegawai di struktural maupun fungsional.

“Jadi kita di Balai Wyata Guna ini melakukan rapid test sekitar satu kali dalam sebulan,” kata Sudarnoso saat ditemui di Kantor Balai Wyata Guna Bandung, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:  Benteng yang Tutup Akses ke SDN Tugu 2 Cihideung Tasikmalaya Akhirnya Dibongkar

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dari Covid-19. Mengingat, lanjut Sudarsono, di Wyata Guna pernah ada kasus positif Covid-19.

Baca Juga:  PRIME SYSTEM Mobile Apps Berikan Segala Kemudahan Untuk Agen Properti

“Kita takut seperti kemarin. Makanya kita menerapkan rapid test itu,” singkatnya.

Selain itu, Sudarsono menjelaskan bahwa setiap pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas atau yang baru pulang dari luar daerah juga wajib melakukan rapid test ulang.

“Nah, jika ada orang yang bepergian keluar, perjalanan dinas, pas balik lagi harus dilakukan rapid test,” jelasnya

Baca Juga:  Milangkala Ke 1, Juragan Reksa Gelar Kegiatan Berbagi

“Seperti itu alurnya jadi setiap orang yang pulang ke sini melakukan perjalanan dinas maka harus melakukan rapid test. Tapi, secara teknis kita melakukan rapid test 1 bulan sekali,” tutupnya. (RNU)