Ada Aksi WO di Sidang Sengketa Pilkada, Kok Bisa?

JABARNEWS | KAB GARUT – Aksi walk out (WO) mewarnai sidang sengketa Pilkada di Panwaslu Kabupaten Garut, Minggu (25/02/2018) malam.

Aksi walk out (WO) ini dilakukan setelah permintaan pemohon agar semua Komisioner KPU dan semua anggota Panwaslu Kabupaten Garut bersama para ketuanya mengundurkan diri dari jabatannya ditolak oleh pimpinan sidang yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Sidang ini juga diikuti satu orang anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dia menggantikan posisi Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri yang diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2018).

Baca Juga:  Cegah Penyelundupan Sabu, Polres Tasikmalaya Perketat Pengawasan di Pantai Cipatujah

Diketahui, pada sidang sengketa Pilkada Garut yang digelar di Hotel Suminar, Garut, Selasa (20/2/2018), pasangan calon Agus Supriyadi-Imas Aan Ubudiyah Imas, dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Garut. Satu syarat tidak dipenuhi, yaitu surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan Agus Supriadi telah memenuhi semua hukumannya setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Garut.

Baca Juga:  HIPMI Ciamis Salurkan Bantuan Stimulan Kepada Kelompok Pemuda

Selepas gagal maju di Pilkada, Agus dan timnya tidak tinggal diam. Dia janji akan membongkar dan membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk meloloskan paslon di Pilkada. Dan, janji itu kini terbukti setelah Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut ditangkap polisi. (Yud)

Baca Juga:  Soal PPDB 2023, Kabid SMP Disdikpora Cianjur Ungkap Hal Ini

Jabarnews|Berita Jawa Barat