JABARNEWS | KAB GARUT – Aksi walk out (WO) mewarnai sidang sengketa Pilkada di Panwaslu Kabupaten Garut, Minggu (25/02/2018) malam.
Aksi walk out (WO) ini dilakukan setelah permintaan pemohon agar semua Komisioner KPU dan semua anggota Panwaslu Kabupaten Garut bersama para ketuanya mengundurkan diri dari jabatannya ditolak oleh pimpinan sidang yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Sidang ini juga diikuti satu orang anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dia menggantikan posisi Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri yang diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2018).
Diketahui, pada sidang sengketa Pilkada Garut yang digelar di Hotel Suminar, Garut, Selasa (20/2/2018), pasangan calon Agus Supriyadi-Imas Aan Ubudiyah Imas, dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Garut. Satu syarat tidak dipenuhi, yaitu surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan Agus Supriadi telah memenuhi semua hukumannya setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Garut.
Selepas gagal maju di Pilkada, Agus dan timnya tidak tinggal diam. Dia janji akan membongkar dan membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk meloloskan paslon di Pilkada. Dan, janji itu kini terbukti setelah Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut ditangkap polisi. (Yud)
Jabarnews|Berita Jawa Barat