Begini Antisipasi KPU Jabar Jika Ada Petugas KPPS Terpapar Covid-19, Simak!

JABARNEWS | BANDUNG – Tidak akan lama lagi, beberapa daerah di Jawa Barat akan melangsungkan pemungutan suara pada pilkada serentak 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemungutan suara pun akan menjadi hal baru pada saat ini, para petugas KPPS pun harus dipastikan tidak terjangkit virus corona dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat pun menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menyikapi, jika, ada petugas KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga:  Januari - September 2018, Pemkab Terima Laporan 20 Kasus Pencemaran Lingkungan

Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan seluruh petugas KPPS yang akan bertugas dalam suara Pilkada 2020 di Jabar menjalani terlebih dahulu untuk melakukan rapid test.

“Kita sudah hampir semuanya dilakukan rapid test, ada yang reaktif tapi sebagian besar semuanya non reaktif,” ujarnya, dikutip dari Prfm, Rabu (2/12/2020).

Ditengah pandemi saat ini, hal itu perlu dilakukan, untuk mendeteksi dini penyebaran virus corona. Bahkan KPU sendiri akan memberhentikan petugas jikalau diketahui ada yang terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga:  Seorang Ayah di Karawang Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama Tujuh Tahun, Ancamannya Bikin Ngeri

“Jika dari hasil rapid test ada yang reaktif lalu dilanjutkan hasil positif dari SWAB test, maka petugas KPPS tersebut kemungkinan tidak akan melanjutkan tugasnya, Disiapkan penggantinya, tapi jika tidak ada maka sisa petugas KPPS yang ada tetap akan melanjutkan pekerjaannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Perangi Narkoba di Purwakarta, Sekda Dukung Pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba

Ia pun mengaku, dalam kondisi saat ini, pilkada di tengah pandemi Covid-19, kata dia, tidak menutup kemungkinan, dari jumlah ideal tujuh petugas KPPS di tiap TPS nantinya akan berkurang.

Untuk diketahui, para petugas KPPS tengah menjalani rapid test dari tanggal 23 November hingga 5 Desember mendatang. Hal ini dilakukan agar hasil rapid test masih bisa berlaku saat hari pemilihan 9 Desember 2020.

Penulis: Ikbal Safana